Langsung ke konten utama

Sosialisasi Hak dan Kewajiban Anak


Allhamdilillah Pada tanggal 15 Oktober 2016 lalu Saya Bersama rekan saya Rafli Akbar dan Dwi Riana berkunjung kepanti asuhan Al-Hidayah Kecamatan Payung
Sekaki, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kota Pekanbaru untuk Sosialisasi terkait Hak dan Kewajiban Anak. Kegiatan ini sekitar pukul 14.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Sosialisasi ini diselingi dengan ice breaking supaya adik-adik tidak bosan, dan tidak lupa kami memberikan semangat untuk adik-adik, serta berbagi cerita, pengalaman dan pengetahuan, adik-adik sangat antusias mendengarkan materi yang dipaparkan dan keseruan bersama ketika bermain games. 


Seiring yang kita ketahui,
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.

Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Sesuai dengan UU No 35 Tahun 2014 Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak di dalam kandungan. Sementara hak dan kewajiban anak sebagaimana dijelaskan pada Pasal 4 UUD Perlindungan anak Ialah setiap anak berhak untuk dapat hidup tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Kita perlu ketahui bersama bahwa setiap anak mempunyai 4 hak dasar anak dan 31 hak anak yang mana seluruh warga Negara indonesia wajib untuk melaksanakan dan melindungi hak tersebut. .
Menjamin terpenuhinya hak partisipasi anak akan berdampak positif terhadap tumbuh kembang anak. .
31 hak anak perlu di perjuangkan untuk menuju 
👉Indonesia Layak Anak (IDOLA)
👉 Provinsi Layak Anak (PROVILA)
👉Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) 
👉Kecamatan Layak Anak 
👉👈 Kampung Ramah Anak (KRA)
👉Kelurahan Layak Anak(KELANA)
👉RW dan RT Layak Anak
👉Keluarga Ramah Anak

Kita juga harus mengetahui dan harus dapat membedakan yang mana hak dan yang mana kewajiban kita sebagai seorang anak.

Dalam kehidupan keluarga dan masyarakat, anak-anak memiliki kewajiban, yang menyangkut kewajiban terhadap diri sendiri, orangtua, keluarga, guru dan masyarakat. Kewajiban ini ditanamkan melalui pembiasaan secara terus menerus yang dimulai sejak dini yang di ajarkan oleh orang tua.

Harapannya semoga seluruh hak-hak anak di Indonesia terpenuhi tanpa diskriminasi.
Sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai kelangsungan hidupnya. Sehingga anak merasa aman, nyaman dan Layak hidup di dalamnya, serta mendapatkan haknya dan nyaman menjalankan kewajibanya . Ayo bersama kita penuhi 31 Hak Anak. Kalau Bukan Sekarang kapan lagi, kalau bukan kita Siapa lagi.

Semoga apa yang disampaikan bermanfaat untuk adik-adik yang hebat dan luar biasa ini. Kami bangga padamu.. Kita Ada Kita Bisa Yes!!!

@statusfandotcom
#MediaAnak #StatusFAN17 Tulisan ini untuk memenuhi persyartan menjadi Tim Statusfandotcom Tahun 2017 #CeritaTeysya #ChaQuo #ThrowBack #Latepost #NgeblogYuk

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rapat Bulanan Forum Anak Riau & Forum Anak Kota Pekanbaru

Selasa,16 Agustus 2016. Hai-hai anak Indonesia!! Nah kali ini kegiatan Forum Anak Riau bekerja sama dengan Forum Anak Kota Pekanbaru mengadakan kegiatan rutin,yaitu rapat bulanan.

PENGALAMAN TEYSYA MENGIKUTI PERTEMUAN FORUM ANAK NASIONAL 2016

Hallo Teman-teman seperjuangan. Perkenalkan Nama Saya Teysya Putri Yolla, biasa di sapa dengan Teysya/Echa. Saya berasal dari Delegasi Riau. Nah kali ini Saya mau berbagi cerita, pengalaman Saya mengikuti pertemuan Forum Anak Nasional 2016 yang diadakan di Kota Mataram, NTB , lombok. Pasti pada penasaran kan yuk mari kita baca dengan seksama. · 19 Juli 2016 Saya sampai di Hotel Lombok Raya, bertemu dengan kakak-kakak LO dan teman-teman Se-Indonesia yang hebat dan luar biasa. Pada kesempatan kali ini,Saya dan teman-teman delegasi Riau juga sharing bersama kakak-kakak LO, nah kami juga mendapatkan LO yg baik,imut dan keren, yaitu kak Chesa yang berasal dari Sumut Medan, dan Bang Sulhan