Allhamdilillah Pada tanggal 15 Oktober 2016 lalu Saya Bersama rekan saya Rafli Akbar dan Dwi Riana berkunjung kepanti asuhan Al-Hidayah Kecamatan Payung
Sekaki, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kota Pekanbaru untuk Sosialisasi terkait Hak dan Kewajiban Anak. Kegiatan ini sekitar pukul 14.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Sosialisasi ini diselingi dengan ice breaking supaya adik-adik tidak bosan, dan tidak lupa kami memberikan semangat untuk adik-adik, serta berbagi cerita, pengalaman dan pengetahuan, adik-adik sangat antusias mendengarkan materi yang dipaparkan dan keseruan bersama ketika bermain games.
Seiring yang kita ketahui,
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sesuai dengan UU No 35 Tahun 2014 Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak di dalam kandungan. Sementara hak dan kewajiban anak sebagaimana dijelaskan pada Pasal 4 UUD Perlindungan anak Ialah setiap anak berhak untuk dapat hidup tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kita perlu ketahui bersama bahwa setiap anak mempunyai 4 hak dasar anak dan 31 hak anak yang mana seluruh warga Negara indonesia wajib untuk melaksanakan dan melindungi hak tersebut. .
Menjamin terpenuhinya hak partisipasi anak akan berdampak positif terhadap tumbuh kembang anak. .
31 hak anak perlu di perjuangkan untuk menuju
👉Indonesia Layak Anak (IDOLA)
👉 Provinsi Layak Anak (PROVILA)
👉Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)
👉Kecamatan Layak Anak
👉👈 Kampung Ramah Anak (KRA)
👉Kelurahan Layak Anak(KELANA)
👉RW dan RT Layak Anak
👉Keluarga Ramah Anak
Kita juga harus mengetahui dan harus dapat membedakan yang mana hak dan yang mana kewajiban kita sebagai seorang anak.
Dalam kehidupan keluarga dan masyarakat, anak-anak memiliki kewajiban, yang menyangkut kewajiban terhadap diri sendiri, orangtua, keluarga, guru dan masyarakat. Kewajiban ini ditanamkan melalui pembiasaan secara terus menerus yang dimulai sejak dini yang di ajarkan oleh orang tua.
Harapannya semoga seluruh hak-hak anak di Indonesia terpenuhi tanpa diskriminasi.
Sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai kelangsungan hidupnya. Sehingga anak merasa aman, nyaman dan Layak hidup di dalamnya, serta mendapatkan haknya dan nyaman menjalankan kewajibanya . Ayo bersama kita penuhi 31 Hak Anak. Kalau Bukan Sekarang kapan lagi, kalau bukan kita Siapa lagi.
Semoga apa yang disampaikan bermanfaat untuk adik-adik yang hebat dan luar biasa ini. Kami bangga padamu.. Kita Ada Kita Bisa Yes!!!
@statusfandotcom
#MediaAnak #StatusFAN17 Tulisan ini untuk memenuhi persyartan menjadi Tim Statusfandotcom Tahun 2017 #CeritaTeysya #ChaQuo #ThrowBack #Latepost #NgeblogYuk
Komentar
Posting Komentar